Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah – Seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah memiliki Kepala Daerah yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Daerah.
Table of Contents
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakil
Seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah (PEMDA) memiliki Kepala Daerah yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Daerah.
Kepala Daerah dalam Provinsi disebut dengan Gubernur, Kepala Daerah dalam Kabupaten disebut Bupati, dan untuk Kota disebut dengan Walikota.
Untuk masa jabatan seorang Kepala daerah yaitu hanya 5 tahun dan terhitung sejak pelantikan atau sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan saja.
Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR
Tugas Kepala Daerah
- Memimpin pelaksanaan atau penyelenggaraan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang sesuai dengan peraturan dalam undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD.
- Menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat
- Menyusun & mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, dan menyusun serta menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan rancangan Peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama DPRD, dan menyusun serta menetapkan RKPD;
- Mewakili daerahnya di dalam maupun di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hukum atau advokat untuk mewakili dan membantunya sesuai dengan ketentuan peraturan yang tercantum dalam undang-undang
- Mengusulkan / menyarankan pengangkatan wakil kepala daerah;
- Melaksanakan tugas yang lain namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya kepala daerah memiliki beberapa kewenangan. Akan tetapi kewenangan dan tugas tersebut dilarang dilaksanakan apabila Kepala Daerah tersebut sedang menjalani masa tahanan.
Selama kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan kepala daerah tersebut akan digantikan dan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.
Jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau sedang berhalangan sementara tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. tersebut.
Wewenang Kepala Daerah
- Mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda);
- Menetapkan Peraturan daerah yang sebelumnya telah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ;
- Menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) dan juga keputusan kepala daerah;
- Mengambil suatu tindakan tertentu pada saat keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan oleh Daerah maupun masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
Tugas Wakil Kepala Daerah
- Membantu kepala daerah dalam :
- Memimpin pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
- Mengoordinasikan atau mengatur kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan maupun temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
- Memantau atau mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi untuk wakil gubernur
- Memantau atau mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah kabupaten atau kota, kelurahan, maupun desa bagi wakil bupati/wali kota
- Memberikan saran atau usulan dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemda;
- Melaksanakan tugas & wewenang kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan
- Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan di dalam undang-undang
- Wakil kepala daerah melakukan tugas & kewajiban pemerintahan lainnya telah yang diberikan oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Mengamalkan Pancasila, patuh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang tercantum di perundang-undangan;
- Mengembangkan atau menumbuhkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika & norma dalam pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Daerah;
- Menerapkan berbagai prinsip mengenai tata pemerintahan yang bersih & baik;
- Melaksanakan berbagai program strategis nasional;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh kabinet atau Instansi Vertikal di Daerah maupun Perangkat Daerah.
- Menyampaikan atau menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemda.
Dalam melaksanakan atau menjalankan mengenai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga memiliki hak protokoler & hak keuangan.
Hak keuangan tersebut yaitu meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan, maupun tunjangan yang lainnya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak akan mendapatkan hak protokoler dan hanya akan diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, & tunjangan istri/suami saja.
Memimpin pelaksanaan atau penyelenggaraan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang sesuai dengan peraturan dalam undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD. (Lebih lengkap cek artikel)
1. Membantu kepala daerah
2. Memberikan saran atau usulan dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemda;
3. Melaksanakan tugas & wewenang kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.
(Lebih lengkap cek artikel)
Mengamalkan Pancasila, patuh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia;
(Lebih lengkap cek artikel)
Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Baca juga artikel kami lainnya Teks Pancasila beserta penjelasan lengkpnya. Terima kasih telah berkunjung.
The post Tugas dan Wewenang Kepala Daerah appeared first on YukSinau.co.id.