Katawan ng Konstitusyon 1945
Apa itu Batang Tubuh UUD 1945? Katawan ng Konstitusyon 1945 adalah peraturan Negara yang memuat / berisikan ketentuan ketentuan pokok yang menjadi salah satu dari sumber perundang-undangan lainnya, kemudian dikeluarkan oleh negara itu sendiri. Penjelasan lengkapnya simaklah pembahasan kami mengenai Materi Makalah Batang Tubuh UUD 1945, Pag-unawa, Isi, Sifat, dan Prinsip dan Penjelasannya di bawah ini.
Talaan ng mga Nilalaman
Katawan ng Konstitusyon 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan, meskipun bisa dipisahkan bahkan sebagai seperangkat nilai dan norma yang terpadu.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat prinsip-prinsip persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan Permusyawaran / perwakilan, dan Tuhan Yang Maha Esa untuk landasan kemanusiaan yang adil dan beradab yang intinya adalah penjelmaan /inkarnasi dari filsafat Pancasila, Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang mampu mendorong semangat UUD 1945.
Pernyataan Umum III UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran utama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana Kebathinan dari UUD Negara.
Pokok pikiran utama tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang mengendalikan Hukum Dasar Negara, baik hukum tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis.
Gagasan dasar yang terkandung dalam Pasal UUD 1945 bersumber dari filsafat Pancasila, sehingga ditekankan bahwa suasana kebathinan UUD 1945 tidak lain adalah falsafah dasar Pancasila.
Dari hal tersebut, menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian Batang Tubuh UUD 1945
Arti Batang Tubuh UUD 1945 adalah peraturan Negara yang memuat / berisikan ketentuan ketentuan pokok yang menjadi salah satu dari sumber perundang-undangan lainnya, kemudian dikeluarkan oleh negara itu sendiri.
Isi Batang Tubuh UUD 1945
Hindi | Sebelum Amademen | Sesudah Amademen |
1 | Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea | Pembukaan UUD 1945 dari 4 alinea |
2 | Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Kabanata, 4 Pasal Aturan Peralihan & 2 Ayat Peraturan Tambahan | Pasal-Pasal UUD 1945 terdiri dari 21 Bab, 73 Kabanata, 3 Pasal Peraturan Peralihandan 2 Pasal Aturan Tambahan |
3 | Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi PAsal | – |
Batang tubuh Undang-Undang 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian, 4 Pasal Aturan Peralihan, at 2 Ayat Aturan Tambahan. Berikut penjelasannya :
1. 16 Bab :
- BAB I – Bentuk & Kedaulatan [Kabanata 1]
- BAB II – Majelis Permusyawaratan Rakyat [Kabanata 2 & 3]
- BAB III – Kekuasaan Pemerintahan Negara [Pasal 4,5,6,6A,7,7A,-7C,8-15]
- BAB IV – Dewan Pertimbangan Agung/DPA [Kabanata 16]
- BAB V – Kementerian Negara [Kabanata 17].
- BAB VI – Pemerintah Daerah [Kabanata 18].
- BAB VII – DPR [Kabanata 19 – 22]
- BAB VIII – Tentang Keuangan [Kabanata 23].
- BAB IX – Kekuasaan Bagi Kehakiman [Kabanata 24 & 25]
- BAB X – Warga negara [Kabanata 26,27,28].
- BAB XI – Tentang Agama [Kabanata 29]
- BAB XII – Pertahanan Negara. [Kabanata 30].
- BAB XIII – Tentang Pendidikan [Kabanata 31 & 32].
- BAB XIV – Kesejah-teraan Sosial [Kabanata 33 & 34].
- BAB XV – Bendera & Bahasa [Kabanata 35 & 36].
- BAB XVI – Perubahan atau Amademen UUD [Kabanata 37].
2. 37 Kabanata, terbagi 5 bagian :
- Bentuk & Kedaulatan Negara [Kabanata 1]
- Lembaga Tertinggi Negara [Kabanata 2 & 3 ]
- Lembaga Tinggi Negara [Kabanata 4-15, 16, 18, & 19-22]
- Unsur Kesejah-teraan Negara [Kabanata 23, 29, 31-37]
- Unsur Peme-rintahan Negara [Kabanata 17, & 24, 25, 26-28, & 30]
3. 4 pasal Aturan Peralihan
- Pasal I – PPKI mengatur & menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
- Pasal II : Seluruh Badan Negara & Peraturan yang masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
- Pasal III : Untuk pertama kali Presiden & Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
- Pasal IV : Sebelum MPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya laksanakan Presiden dengan di bantu oleh Komite Nasional.
4. 2 Ayat Aturan Tambahan
- Dalam 6 bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur serta menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan oleh UUD ini.
- Dalam 6 bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk, Majelis tersebut bersidang dengan tujuan menetapkan Undang-undang Dasar.
Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh Undang Undang 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu sebagai berikut :
- Fleksibel, Elastis, & Soepel, maksudnya yaitu bisa mengikuti perkembangan atau sesuai dengan zaman, kapan saja bisa berlaku, sejak dulu sampai dengan sekarang & sampai kapanpun.
- Rigid/tidak kaku maksudnya yaitu isi Batang Tubuh Undang-Undang 1945 dapat diselami oleh setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi yang menjadi WNI mampu menyelaminya.
- Luwes/gemulai maksudnya yaitu bisa dilaksanakan/ dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia di seluruh tempat, disembarang ruang dan dimana saja bisa dipraktekkan.
Prinsip Batang Tubuh UUD 1945
- Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, berbentuk republik [Pasal ayat 1 Konstitusyon 1945]
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia [Kabanata 28-34 Konstitusyon 1945]
- Sistem sosial budaya dengan berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika [Kabanata 32 Konstitusyon 1945]
- Persamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan [Kabanata 31 ayat 1 Konstitusyon 1945]
- Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Kabanata 33 Konstitusyon 1945]
- Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Kabanata 1 ayat 2 Konstitusyon 1945]
Memiliki 3 sifat utama, yaitu sebagai berikut :
1. Fleksibel, Elastis, & Soepel, maksudnya yaitu bisa mengikuti perkembangan atau sesuai dengan zaman, kapan saja bisa berlaku, sejak dulu sampai dengan sekarang & sampai kapanpun.
2. Rigid/tidak kaku maksudnya yaitu isi Batang Tubuh Undang Undang 1945 dapat diselami oleh setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi yang menjadi WNI mampu menyelaminya.
3. Luwes/gemulai maksudnya yaitu bisa dilaksanakan/ dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia di seluruh tempat, disembarang ruang dan dimana saja bisa dipraktekkan.
1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, berbentuk republik [Pasal ayat 1 Konstitusyon 1945]
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia [Kabanata 28-34 Konstitusyon 1945]
3. Sistem sosial budaya dengan berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika [Kabanata 32 Konstitusyon 1945]
4. Persamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan [Kabanata 31 ayat 1 Konstitusyon 1945]
5. Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Kabanata 33 Konstitusyon 1945]
Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Kabanata 1 ayat 2 Konstitusyon 1945]
Iyan ang aming talakayan patungkol sa Materyal Katawan ng Konstitusyon 1945. Basahin mo rin Kabanata 29 Pangungusap 1 at 2 Konstitusyon 1945. Semoga bermanfaat.
The post Batang Tubuh UUD 1945 appeared first on YukSinau.co.id.