Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Apa tugas dan wewenang MA ? Mahkamah agung (MA) adalah sebuah lembaga tertinggi negara didalam sistem tata negara Republik Indonesia (RI) dalam kekuasaan kehakiman. Lebih lengkapnya simaklah Materi Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, Fungsi,Hak, Kewajiban, dan Dasar Hukum di bawah ini.
Jedwali la Yaliyomo
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah agung (MA) adalah sebuah lembaga tertinggi negara didalam sistem tata negara Republik Indonesia (RI) dalam kekuasaan kehakiman.
Licha ya hayo, Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga tinggi yang membawahi beberapa badan peradilan.
Badan peradilan yang di bawahi oleh Mahkamah agung tersebut contohnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan juga peradilan militer.
Tugas Mahkamah Agung (MA)
Berikut ini merupakan tugas dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 & 2. Lalu apa tugas dan wewenang MA?
Tugas Mahkamah Agung yang paling utama adalah mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas dalam memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan dari pengadilan tingkat banding dan juga tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
1. Mahkamah Agung juga berwenang atau memiliki tugas dalam menguji peraturan perundang-undangan.
Maksudnya, bahwa lembaga Mahkamah Agung bertugas dalam menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Tugas Mahkamah Agung menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan.
Hal ini masih ada kaitannya dengan fungsi Mahkamah Agung, sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.
3. Mahkamah Agung memiliki tugas dalam mengawasi tingkah laku dan juga perbuatan para hakim di saat para hakim tersebut sedang menjalankan tugasnya.
Yang mana Mahkamah Agung harus mengawasi dengan teliti dan cermat dari segala perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam sistem kehakiman.
4. Tugas Mahkamah Agung yaitu untuk memberikan pertimbangan hukum kepada kepala negara / presiden dalam hal permohonan grasi, rehabilitasi maupun keputusan lainnya.
5. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24C, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki tugas & wewenang lainnya yang diberikan dalam undang-undang.
Yaitu guna kepentingan negara & keadilan, MA memberi peringatan, teguran maupun petunjuk yang dipandang perlu, baik itu dengan surat tersendiri dan juga dengan surat edaran.
Soma Pia : Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Wewenang Mahkamah Agung
Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Agung telah tertuang/tercantum di dalam Undang-undang. Apa wewenang Mahkamah Agung?
- Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam memutus permohonan kasasi mengenai putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan yang di bawahinya.
- Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam menguji peraturan secara materiil kepada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
- Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tertinggi kepada penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
Fungsi Peradilan memiliki hubungan yang erat dengan fungsi peradilan yaitu adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya.
2. Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan, yaitu ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dengan biaya yang ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam mengawasi atau memeriksa dan juga dalam hal memutuskan perkara.
3. Fungsi Mengatur
Fungsi Mengatur lebih lanjut pada beberapa hal yang memang di butuhkan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.
4. Fungsi Nasehat
Memberikan nasihat maupun pertimbangan terhadap bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain, serta memberikan nasihat kepada Presiden/Kepala Negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.
5. Fungsi Administratif
Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Soma Pia : Tugas dan Wewenang MPR
Dasar Hukum Mahkamah Agung
( Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 )
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung & badan peradilan yang di bawahinya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara lingkungan peradilan agama, dan Mahkamah Konstitusi.”
( Pasal 24A ayat 1 – 5 UUD 1945 )
(1) Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan yang terdapat di perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung perlu dan harus memiliki integritas serta kepribadian yang tidak tercela, bersikaf adil, profesional, dan juga memiliki pengalaman dalam bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diajukan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan yang kemudian akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden sebagai Kepala Negara.
(4) Ketua & wakil ketua Mahkamah Agung (MA) dipilih dari/dan oleh hakim agung.
(5) Keanggotaan, susunan, kedudukan, & hukum acara Mahkamah Agung dan juga badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang yang telah di tetapkan.
Soma Pia : Tugas dan Wewenang BPK
Fungsi Peradilan memiliki hubungan yang erat dengan fungsi peradilan yaitu adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya. (Cek artikel)
( Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 )
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung & badan peradilan yang di bawahinya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara lingkungan peradilan agama, dan Mahkamah Konstitusi.”
1. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam memutus permohonan kasasi mengenai putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan yang di bawahinya.
2. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam menguji peraturan secara materiil kepada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tertinggi kepada penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung. Baca juga artikel lainnya mengenai penjelasan Nilai Nilai Pancasila. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.
The post Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung appeared first on YukSinau.co.id.