Pasal 29 Ayat 1 dhe 2 UUD 1945
Pada Pasal 29, yang mana di dalamnya menjelaskan tentang hubungan negara dengan ketuhanan yang maha esa serta kemerdekaan pemeluk agama dan kepercayaan. Penjelasan lengkapnya simaklah Materi Pasal 29 Ayat 1, 2 Bunyi, Kuptimi, Isi, Penjelasan Pasal 29 Ayat 1 dhe 2 di bawah ini.
Tabela e Përmbajtjes
Pasal 29 Ayat 1 dhe 2
Pada Pasal 29, yang mana di dalamnya menjelaskan tentang hubungan negara dengan ketuhanan yang maha esa serta kemerdekaan pemeluk agama dan kepercayaan.
Pasal 29 terdapat pada Bab XI, yang mana pasal ini membahas tentang agama.
Pasal 29 yang saya bahas ini adalah pasal yang ada dalam kitab UUD 1945 yang telah mengalami masa perubahan / amandemen ke I, II, III, IV sehingga bisa digunakan sebagai referensi untuk masa sekarang.
BAB XI TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
Pasal 29
Ayat 1
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Lexoni Gjithashtu : Pasal 30 Ayat 1
Makna Pasal 29 Ayat 1
Pasal 29 ayat 1 pada Undang-Undang 1945 mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui bahwa mutlak adanya Tuhan Yang Maha Esa, Oleh sebab itu, di negara Indonesia ini tidak boleh adanya pertentangan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap maupun perbuatan yang mencerminkan anti Ketuhanan atau anti agama.
Malah harus sebaliknya, dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya kita mewujudkan kerukunan hidup beragama, penuh toleransi dalam batas-batas yang ditentukan oleh atau menurut tuntutan maupun peraturan dari agama masing-masing, agar terwujud perdaimaian, ketentraman serta kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Makna Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 Ayat 2 UUD 194 menyimpulkan bahwa dalam Negara Kesatuan Indonesia diberi kebebasan bagi rakyatnya dalam memeluk serta beribadat sesuai agama dan juga kepercayaannya masing-masing.
Menjalankan perintah-Nya menjadi hal yang wajib dilakukan, dan yang menjadi larangan-Nya harus di jauhi atau tidak dilakukan oleh atau sebagai umat yang beragama.
Telah di bahas sedikit di atas, bahwa masyarakat atau rakyat Indonesia harus saling menghormati dan bertoleransi antara pemeluk agama lain agar bisa terwujud ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Përveç kësaj, hormat menghormati dan juga harus bekerjasama antara pemeluk agama ataupun penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga akan terbina kerukunan hidup.
Kesimpulannya, percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sessuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Penjelasan Pasal 29 Ayat 1
Pasal 29 ayat 1 di dalamnya menjelaskan bahwa Negara Indonesia didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya yaitu agama menjadi salah satu landasan dan juga sebagai pandangan hidup bagi bangsa indonesia, hal itu tertera pada sila pertama pancasila dan juga bangsa indonesia lebih banyak menganut agama maupun kepercayaan.
Di indonesia ada beberapa Agama yang diakui secara resmi oleh negara yakni adalah Agama Islam, Hindu, Buddha, Protestan, Katolik, dan Khonghucu
Penjelasan Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 ayat 2 yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini dan negara menjamin kemerdekaannya.
Negara tidak melarang kepada seluruh warganya dalam melakukan ibadah yang sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Përveç kësaj, setiap warga negara harus saling toleransi terhadap adanya perbedaan pada setiap agama maupun kepercayaan yang berbeda dengan keyakinannya.
- Percaya & taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan juga kepercayaan masing-masing menurut / berdasarkan sila kedua pancasil yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan juga bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang tentunya berbeda sehingga terbina kerukunan dalam hidup beragama.
- Saling menghormati kebebasan di dalam hal menjalankan ibadah yang sesuai dengan agama & kepercayaan masing-masing
- Tidak memaksakan seseorang atau suatu agama / kepercayaannya kepada orang lain.
- Frasa Ketahuan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteisme melainkan frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
- Mengandung makna adanya Causa Prima (penyebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin rakyat Indonesia untuk memeluk agama masing-masing serta beribadah menurut agamanya.
- Negara memberi fasilitas terhadap tumbuh kembangnya agama dan serta iman warga negara dan mediator apabila terjadi konflik agama.
- Bertoleransi dalam hal beragama, dalam hal ini, toleransi ditekankan dalam beribadah berdasarkan agama masing-masing.
Pasal 29 ayat 2 yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini dan negara menjamin kemerdekaannya.
Negara tidak melarang kepada seluruh warganya dalam melakukan ibadah yang sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Përveç kësaj, setiap warga negara harus saling toleransi terhadap adanya perbedaan pada setiap agama maupun kepercayaan yang berbeda dengan keyakinannya.
Pasal 29 ayat 1 pada Undang-Undang 1945 mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui bahwa mutlak adanya Tuhan Yang Maha Esa, Oleh sebab itu, di negara Indonesia ini tidak boleh adanya pertentangan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap maupun perbuatan yang mencerminkan anti Ketuhanan atau anti agama.
Malah harus sebaliknya, dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya kita mewujudkan kerukunan hidup beragama, penuh toleransi dalam batas-batas yang ditentukan oleh atau menurut tuntutan maupun peraturan dari agama masing-masing, agar terwujud perdaimaian, ketentraman serta kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 194 menyimpulkan bahwa dalam Negara Kesatuan Indonesia diberi kebebasan bagi rakyatnya dalam memeluk serta beribadat sesuai agama dan juga kepercayaannya masing-masing.
Menjalankan perintah-Nya menjadi hal yang wajib dilakukan, dan yang menjadi larangan-Nya harus di jauhi atau tidak dilakukan oleh atau sebagai umat yang beragama.
Telah di bahas sedikit di atas, bahwa masyarakat atau rakyat Indonesia harus saling menghormati dan bertoleransi antara pemeluk agama lain agar bisa terwujud ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Përveç kësaj, hormat menghormati dan juga harus bekerjasama antara pemeluk agama ataupun penganut kepercayaan yang berbeda sehingga akan terbina kerukunan hidup.
Kesimpulannya, percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sessuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
I tillë është shpjegimi ynë i çështjes Pasal 29 Ayat 1 dhe 2. Baca juga artikel lainnya mengenai Detyrat dhe autorizimet e Presidentit. Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.
The post Pasal 29 Ayat 1 dhe 2 UUD 1945 appeared first on YukSinau.co.id.