Tugas dan Wewenang MPR
Apa tugas dan wewenang MPR? Tugas dan wewenang MPR telah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai Penjelasannya simaklah Materi Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Dasar Hukum MPR di bawah ini.
Tusmada Tusmada
Apa itu MPR?
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang penetapan atau pemilihan anggotanya yang akan melalui pemilihan umum legislatif seiringan dengan pemilihan secara langsung anggota DPR.
Sesuai dengan kedudukannya yang bersifat legislative, maka pada umumnya, tugas MPR adalah guna menjaga dan mengawasi lembaga tinggi Negara Indonesia yang bersifat eksekutif.
Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas dan wewenangnya tersendiri yang mana hal ini juga telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (Dastuurka) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2 / pasal 8 ayat 3 tahun 1945.
Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR telah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu apa saja tugas dan wewenang MPR?
- MPR berwenang mengubah serta menetapkan UUD (Cutubka 3 Xukun 1)
- MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar (Cutubka 3 ayat 3)
- Apabila tidak adanya wakil Presiden atau terjadi kekosongan wakil presiden, maka dalam jangka waktu 60 maalin, MPR akan menyelenggarakan sidang dengan tujuan memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden (Cutubka 8 Xukun 2)
- MPR bertugas dalam melantik presiden dan wakil presiden (Cutubka 3 Xukun)
- Apabila Presiden diberhentikan, berhenti, mangkat, atau tidak mampu dalam melakukan tugas dan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka akan digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya (Cutubka 8 Xukun 1)
- Apabila presiden & wakil presiden berhenti, diberhentikan, mangkat, atau tidak mampu melakukan tugas da kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas tugas ke-presidenan akan di ambil alih oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan juga oleh Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Sekurang-kurangnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menyelenggarakan sidang dalam memilih presiden dan wakil presiden dari 2 pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) yang diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik yang pasangan calon presiden & wakil presidennya memperoleh voting atau suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden sebelumnya, hingga akhir masa jabatannya. (Cutubka 8 Xukun 1).
Pelajari Juga : Butir-Butir Pancasila
Fungsi MPR
Susunan keanggotaan Majelis Permusayawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR & anggota DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
Fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama. Lalu apa fungsi MPR?
Fungsi MPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif dalam ini adalah Presiden.
Adanya fungsi pengawasan ini, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran yang dimiliki oleh Presiden yang berpotensi merugikan atau menindas rakyat yang seharusnya di ayomi.
MPR pemegang kekuasaan legislatif, dalam hal ini MPR berfungsi dalam membuat dan juga menyusun undang-undang yang disesuaikan dengan keinginan rakyat yang diinterpretasikan/ditafsirkan dalam undang-undang, sehingga akan memunculkan peraturan perundang-undangan baru yang nantinya akan bisa mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum.
Hak dan Kewajiban MPR
Selain memiliki tugas dan wewenang, Para anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang tentunya harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR tersebut. Lalu apa Hak dan kewajiban MPR?
Hak-Hak MPR
Dalam menjalankan atau melaksanakan tugas dan wewenang, anggota MPR memiliki hak seperti berikut ini :
- Menentukan sikap maupun pilihan dalam mengambil sebuah keputusan
- Mengajukan usul atau saran perubahan pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memilih & dipilih
- Membela diri
- Hak Imunitas atau hak anggota lembaga perwakilan rakyat
- Protokoler
- Keuangan & administrasi
Kewajiban MPR
Selain hak, anggota MPR memiliki kewajiban yang tentunya harus dilaksanakan. Adapun kewajiban MPR adalah sebagai berikut :
- Memegang teguh serta mengamalkan Nilia Nilai Pancasila
- Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan yang telah di tetapkan oleh undang-undang
- Mempertahankan, memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI
- Mengutamkan kepentingan negara dibanding kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
- Melaksanakan perannya dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai wakil rakyat & wakil daerah
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Pasal 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang mana MPR merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang sekaligus pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi di Indonesia yang penetapan / pemilihan anggotanya yang akan melalui pemilihan umum legislative seiringan dengan pemilihan secara langsung anggota DPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang MPR. Baca juga artikel kami lainnya Teks Pancasila beserta penjelasan lengkpnya. Terima kasih telah berkunjung.
The post Tugas dan Wewenang MPR appeared first on YukSinau.co.id.