UMK Jawa Barat 2019
Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Jawa Barat 2019 berlangsung pada Rabu 21 Mbudzi 2018.
UMK Jabar 2019 tersebut telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/kep 1220-yanbangsos /2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2019.
Penjelasan lengkapnya simaklah penjelasan kami mengenai Daftar UMK Jawa Barat 2019 Mulai dari yang Tertinggi sampai yang Terendah di bawah ini.
UMK Jawa Barat 2019 Terbaru Lengkap
Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Jawa Barat 2019 berlangsung pada Rabu 21 Mbudzi 2018.
UMK Jabar 2019 tersebut telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/kep 1220-yanbangsos /2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2019.
Sebanyak 26 kabupaten kota di Jawa Barat mengalami kenaikan sebanyak 8,03 % dari UMK sebelumnya. Namun Kabupaten Pangandaran sendiri mengalami kenaikan yang cukup lumayan yakni 10 %.
Angka tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Upah Minimun Kabupaten dan Kota 2019 yang ditetapkan ini membuat 3 daerah di Jawa Barat memiliki UMK di atas angka Rp 4 juta.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, & Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Ada 5 daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK antara Rp. 3 juta – Rp 4 juta. Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimun Kota dan kabupaten Jawa Barat, yang kami sajikan dalam tabel berikut ini.
No | Nama Kabupaten/Kota | UMK |
1 | Kabupaten Karawang | Rp. 4.234.010 |
2 | Kota Bekasi | Rp 4.229.756 |
3 | Kabupaten Bekasi | Rp 4.146.126 |
4 | Kota Depok | Rp 3.872.551 . |
5 | Kota Bogor | Rp 3.842.785 |
6 | Kabupaten Bogor | Rp 3.763.405 |
7 | Kabupaten Purwakarta | Rp 3.722.299 |
8 | Kota Bandung | Rp 3.339.580 |
9 | Kabupaten bandung Barat | Rp 2.898.744 |
10 | kabupaten Sumedang | Rp 2.893.074 |
11 | Kabupaten Bandung | Rp 2.893.074 |
12 | Kota Cimahi | Rp 2.893.074 |
13 | Kabupaten Sukabumi | Rp 2.791.016 |
14 | Kabupaten Subang | Rp 2.732.899 |
15 | kabupaten Cianjur | Rp 2.336.004 |
16 | Kota Suabumi | Rp 2.331.752 |
17 | Kabupaten Indramayu | Rp 2.117.713 |
18 | Kota Tasikmalaya | Rp 2.086.529 |
19 | Kabupaten Tasikmalaya | Rp 2.075.189 |
21 | Kota Cirebon | Rp 2.045.422 |
22 | Kabupaten Garut | Rp 2.024.160 |
23 | Kabupaten Majalengka | Rp 1.807.285 |
24 | kabupaten Kuningan | Rp 1.791.693 |
25 | Kabupaten Ciamis | Rp 1.734.994 |
26 | Kota pangandaran | Rp 1.733.162 |
27 | Kota Banjar | Rp 1.714.673 |
Ferry Sofwan, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, mengatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi & dari upah minimum kota dan kabupaten yang ditetapkan, dilarang mengurangi dan menurunkan upah pekerja sesuai ketetapan/ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak sanggup membayar upah sesuai dengan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Ferry mengatakan angka UMK tersebut merupakan hasil analisis dan juga pembahasan yang mendalam oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (API), serikat pekerja, & pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Seperti yang telah di bahas di atas bahwa 26 kota dan kabupaten mengalami kenaikan 8,03 %. Kabupaten Pangandaran khusus mengalami kenaikan 10 %.
Jumlah tersebut juga telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos tahun 2018 , UMK Jawa Barat 2019 mengikuti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lalu kenapa Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan sebanyak 10 % berbeda dengan kabupaten dan kota lainnya? Hal ini karena “katanya” Pangandaran akan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
Untuk tahun 2019, Upah Minimun Kabupaten dan Kota Jawa Barat yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi adalah Kota Bandar, sedangkang Kabupaten Pangandaran yang tahun kemarin menempati peringkat UMK terendah, tahun 2019 naik 10 10 menjadi 1,7 juta rupiah.
Sedangkan Kota dengan umk tertinggi masih dimiliki Kabupaten Karawang yang memperoleh Rp 4.234.010.
Upah Minimum kabupaten/Kota tertinggi masih dimiliki Kabupaten Karawang yang memperoleh Rp 4.234.010.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, & Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan sebanyak 10 % berbeda dengan kabupaten dan kota lainnya? Hal ini karena “katanya” Pangandaran akan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
1. UMK tertinggi 2019 masih dipegang oelh Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Tahun 2018 UMK Karawang mencapai 3.919.291,19.
2. Kota Bekasi, Jabar masuk dalam deretan UMK tertinggi yakni sebesar Rp. 4.229.756,61. Tahun 2018 hanya Rp 3.915.353,71.
3. Kabupaten Bekasi, dengan UMK sebesar Rp 4.146.126,18. Tahun 2018 UMK Kabupaten Bekasi hanya Rp 3.837.939,63.
4. Banten juga telah menetapkan UMK untuk 8 kabupaten/kota. Kota Cilegon menjadi kota dengan UMK tertinggi ke-4 yakni Rp 3.913.078,44. Tahun 2018 UMK Cilegon yaitu Rp3.622.214,61.
5. Dan yang kelima, Surabaya, Jawa Timur dengan UMK 2019 yakni sebesar Rp 3,8 juta. Tahun 2018, UMK Surabaya yaitu Rp 3.583.312.
Itulah penjelasan kami mengenai Daftar UMK Jawa Barat 2019 Terbaru. Kabupaten Karawang menjadi Kabupaten dengan UMK tertinggi di Indonesia sedangkan Kota menjadi Kota dengan urutan UMK terendah yang ada di Indonesia. Bagaimana dengan Kota kalian apakah masuk ke dalam 5 UMK tertinggi di Indonesia?
The post UMK Jawa Barat 2019 appeared first on YukSinau.co.id.