Kev Kawm Ntawv

Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam

Apa tugas dan wewenang MA ? Mahkamah agung (MA) adalah sebuah lembaga tertinggi negara didalam sistem tata negara Republik Indonesia (RI) dalam kekuasaan kehakiman. Lebih lengkapnya simaklah Materi Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, Fungsi,Hak, Kewajiban, dan Dasar Hukum di bawah ini.

Cov Txheej Txheem

  • Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam
  • Tugas Mahkamah Agung (MA)
  • Wewenang Mahkamah Agung
  • Fungsi Mahkamah Agung
      • 1. Fungsi Peradilan
      • 2. Fungsi Pengawasan
      • 3. Fungsi Mengatur
      • 4. Fungsi Nasehat
      • 5. Fungsi Administratif
  • Dasar Hukum Mahkamah Agung

Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam

Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam
Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam

Mahkamah agung (MA) adalah sebuah lembaga tertinggi negara didalam sistem tata negara Republik Indonesia (RI) dalam kekuasaan kehakiman.

ntxiv thiab, Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga tinggi yang membawahi beberapa badan peradilan.

Badan peradilan yang di bawahi oleh Mahkamah agung tersebut contohnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan juga peradilan militer.

Tugas Mahkamah Agung (MA)

Berikut ini merupakan tugas dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 & 2. Lalu apa tugas dan wewenang MA?

Tugas Mahkamah Agung yang paling utama adalah mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas dalam memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan dari pengadilan tingkat banding dan juga tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

1. Mahkamah Agung juga berwenang atau memiliki tugas dalam menguji peraturan perundang-undangan.

qab hau, bahwa lembaga Mahkamah Agung bertugas dalam menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

2. Tugas Mahkamah Agung menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan.

Hal ini masih ada kaitannya dengan fungsi Mahkamah Agung, sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.

3. Mahkamah Agung memiliki tugas dalam mengawasi tingkah laku dan juga perbuatan para hakim di saat para hakim tersebut sedang menjalankan tugasnya.

Yang mana Mahkamah Agung harus mengawasi dengan teliti dan cermat dari segala perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam sistem kehakiman.

4. Tugas Mahkamah Agung yaitu untuk memberikan pertimbangan hukum kepada kepala negara / presiden dalam hal permohonan grasi, rehabilitasi maupun keputusan lainnya.

5. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24C, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki tugas & wewenang lainnya yang diberikan dalam undang-undang.

Yaitu guna kepentingan negara & keadilan, MA memberi peringatan, teguran maupun petunjuk yang dipandang perlu, baik itu dengan surat tersendiri dan juga dengan surat edaran.

Nyeem ntawv : Cov hauj lwm thiab Powers ntawm tus Judicial Commission

Wewenang Mahkamah Agung

Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Agung telah tertuang/tercantum di dalam Undang-undang. Apa wewenang Mahkamah Agung?

  1. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam memutus permohonan kasasi mengenai putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan yang di bawahinya.
  2. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam menguji peraturan secara materiil kepada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
  3. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tertinggi kepada penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Fungsi Mahkamah Agung

Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

Fungsi Peradilan memiliki hubungan yang erat dengan fungsi peradilan yaitu adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya.

2. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan, yaitu ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dengan biaya yang ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam mengawasi atau memeriksa dan juga dalam hal memutuskan perkara.

3. Fungsi Mengatur

Fungsi Mengatur lebih lanjut pada beberapa hal yang memang di butuhkan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.

4. Fungsi Nasehat

Memberikan nasihat maupun pertimbangan terhadap bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain, serta memberikan nasihat kepada Presiden/Kepala Negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.

5. Fungsi Administratif

Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Nyeem ntawv : Tugas dan Wewenang MPR

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Dasar Hukum Mahkamah Agung
Dasar Hukum Mahkamah Agung

( Tsab Xov Xwm 24 ayat 2 KEVCAI TSWJ 1945 )

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung & badan peradilan yang di bawahinya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara lingkungan peradilan agama, dan Mahkamah Konstitusi.”

( Pasal 24A ayat 1 – 5 KEVCAI TSWJ 1945 )

(1) Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan yang terdapat di perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya lain yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung perlu dan harus memiliki integritas serta kepribadian yang tidak tercela, bersikaf adil, profesional, dan juga memiliki pengalaman dalam bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diajukan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan yang kemudian akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

(4) Ketua & wakil ketua Mahkamah Agung (MA) dipilih dari/dan oleh hakim agung.

(5) Keanggotaan, susunan, kedudukan, & hukum acara Mahkamah Agung dan juga badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang yang telah di tetapkan.

Nyeem ntawv : Tugas dan Wewenang BPK

Apa fungsi Mahkamah Agung?

Fungsi Peradilan memiliki hubungan yang erat dengan fungsi peradilan yaitu adalah hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya. (Cek artikel)

Apa Dasar Hukum Mahkamah Agung?

( Tsab Xov Xwm 24 ayat 2 KEVCAI TSWJ 1945 )
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung & badan peradilan yang di bawahinya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara lingkungan peradilan agama, dan Mahkamah Konstitusi.”

Apa hak Mahkamah Agung?

1. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam memutus permohonan kasasi mengenai putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan yang di bawahinya.
2. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam menguji peraturan secara materiil kepada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tertinggi kepada penyelenggaraan peradilan di seluruh lingkungan peradilan di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Yog li ntawd, peb thiaj sib tham txog tej ntaub ntawv Vajlug Cov hauj lwm thiab tub ceev xwm ntawm lub xam. Baca juga artikel lainnya mengenai penjelasan Nilai Nilai Pancasila. Ua tsaug rau koj mus xyuas. Vam cia nws yuav pab tau.

The post Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung appeared first on YukSinau.co.id.

Tshuab 4, 2025 uncategorized

Cov hauj lwm thiab Powers ntawm tus Judicial Commission

Astronomical thiab Geographical qhov chaw ntawm Indonesia

  • Negara Maju Di Benua Amerika
  • 1 Ton Berapa Kuintal?
  • Npau suav qab hau ntawm Spitting
  • Lub ntsiab ntawm dej npau suav
  • Npau suav qab hau ntawm Scolded los ntawm lwm tus neeg
  • Daim ntawv qhia txog cov Distribution ntawm Indonesian Ancestors Proto Melayu thiab Deutro Melayu
  • Nilai Nilai Pancasila
  • Arti Mimpi Buah Belimbing
  • Lub ntsiab ntawm Drowning npau suav
  • Arti Mimpi Menghitung Uang

Kev Txhais Lus


Proudly powered los ntawm Kev Txiav Txim Siab | ntsiab lus: Neblue los ntawm NEThemes.