Pasal 30 Ayat 1
Apa bunyi Pasal 30 Ayat 1? Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara. Penjelasan lengkapnya simaklah Materi Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Beserta Penjelasan dan Makna secara lengkap di bawah ini.
Cov Lus Qhia
Bunyi Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 UUD 1945
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan juga kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Lalu apa yang di maksud dengan hak? hak ialah segala sesuatu yang harus/ dimiliki setiap orang, yang mana hak ini dimiliki olehnya sejak ia lahir ke dunia bahkan sebelum lahir.
Adapun hak yang dimiliki seseorang yakni ada dua yaitu Hak Asasi Manusia dan Hak sebagai warga negara.
Hak Asasi Manusia memiliki sejumlah prinsip yaitu universal, tidak bisa dibagi, bersifat inheren dan juga tidak dapat dicabut,
Sedangkan, hak warga negara ialah hak yang dimiliki seseorang manusia sebagai anggota dari suatu negara & dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Selain hak manusia juga memiliki kewajiban, lalu apa itu kewajiban? kewajiban ialah segala sesuatu yang harus dilaksanakan. Lalu apa saja kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia?
- Wajib menaati hukum & pemerintahan.
- Wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati HAM yang dimiliki orang lain.
- Wajib patuh terhadap pembatasan yang telah di tentukan/ditetapkan oleh undang-undang.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara.
Berdasarkan hak dan kewajiban diaatas yang mana setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mepertahankan dan menjaga keamanan negara.
Yang mana hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 BAB XII tentang Pertahanan & keamanan negara pada pasal 30 ayat 1-5.
Bunyi Pasal 30 ayat 1
Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara.
- Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan juga keamanan rakyat oleh TNI & PORLI, sebagai kekuatan yang paling utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri atas Angkatan Darat (AD) Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) menjadi alat negara bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Republik Indonesia menjadi alat negara yang berfungsi menjaga keamanan serta ketertiban, dan juga bertugas mengayomi, melayani masyarakat, dan juga menegakkan hukum.
- Susunan serta kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, hubungan & kewenangan TNI Kepolisian RI di dalam melaksanakan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya pertahanan & keamanan diatur oleh undang-undang.
Nyeem Thiab : Nilai Nilai Pancasila
Penjelasan dan Makna Pasal 30 Ayat 1-5
Penjelasan dari masing-masing ayat pada pasal 30, beserta makna yang terkandung didalamnya, yakni sebagai berikut :
Penjelasan Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 ayat 1 ini telah jelas dicantumkan, bahwasannya setiap warga negara diharuskan atau diwajibkan membela negara.
Warga negara diharuskan ikut serta dalam usaha mempertahankan negara dari segala macam gangguan yang berupa ancaman, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dalam rangka mewujudkan hak & kewajiban dalam hal membela negara , setiap orang tidak harus juga tidak harus ikut berperang, seperti halnya yang dilakukan oleh TNI dan Polisi RI.
Maksud dari kata “tidak harus” disitu, ialah karena sebagai warga negara Indonesia yang hidup di tengah masyarakat, dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban kita bisa mewujudkannya dengan cara hidup damai, rukun, dan penuh toleransi terhadap segala -macam perbedaan maupun yang lainnya yang ada di Indonesia.
Hal tersebut juga sebagian dari melaksanakan isi dari Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan yakni Bangsa Indonesia.
Penjelasan Pasal 30 Ayat 2
Rakyat memiliki peran yang penting yakni sebagai pendukung dalam upaya mempertahankan NKRI ini.
Meskipun tugas tersebut merupakan tugas utama dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memiliki 2 institusi yang bertugas dalam melindungi dan menjaga keamanan negara. Kedua institusi tersebut yaitu TNI & POLRI sebagai kekuatan utama yang dimiliki Negara Indonesia.
Tetapi, dalam mempertahankan keamanan Negara TNi dan POLRI masih membutuhkan bantuan dari warga Negara Indonesia, yang artinya rakyat juga memiliki peranan penting dalam hal ini.
Penjelasan Pasal 30 Ayat 3
Pasal 30 ayat 3, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa pertahanan serta keamanan negara merupakan tugas utama yang harus dilakukan oleh TNI yang terdiri dari :
- Angkatan Laut (AL)
- Angkatan Udara (AU)
- Angkatan Darat (AD).
Yang berfungsi dan berperan dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Penjelasan Pasal 30 Ayat 4
Pasal 30 ayat 4, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berfungsi dan berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dan juga bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan juga menegakkan hukum.
Penjelasan Pasal 30 Ayat 5
Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam pertahanan dan menjaga keamanan negara, serta hal yang berkaitan dengan pertahanan dan juga keamanan negara, dimana kesemuannya ini telah diatur dalam undang-undang.
Dalam rangka membela negara, disini bukan hanya tugas TNI dan POLRI, melainkan, menjadi tugas warga negara Indonesia, sebagai pendukung.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya mepertahankan dan menjaga keamanan negara yang dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yaitu oleh TNI dan POLRI yang sebagai kekuatan utama dan rakyat hanya sebagai kekuatan pendukung.
Hal yang paling utama demi terwujudnya pertahanan dan keamanan negara yaitu adalah persatuan dan kesatuan seluruh warga negara Indonesia.
Rakyat memiliki peran yang penting yakni sebagai pendukung dalam upaya mempertahankan NKRI ini.
Meskipun tugas tersebut merupakan tugas utama dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memiliki 2 institusi yang bertugas dalam melindungi dan menjaga keamanan negara. Kedua institusi tersebut yaitu TNI & POLRI sebagai kekuatan utama yang dimiliki Negara Indonesia.
Tetapi, dalam mempertahankan keamanan Negara TNi dan POLRI masih membutuhkan bantuan dari warga Negara Indonesia, yang artinya rakyat juga memiliki peranan penting dalam hal ini.
Pasal 30 ayat 3, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa pertahanan serta keamanan negara merupakan tugas utama yang harus dilakukan oleh TNI yang terdiri dari :
1. Angkatan Laut (AL)
2. Angkatan Udara (AU)
3. Angkatan Darat (AD).
Yang berfungsi dan berperan dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Pasal 30 ayat 4, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berfungsi dan berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dan juga bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan juga menegakkan hukum.
Itulah penjelasan Yuksinau.co.id mengenai Bunyi Pasal 30 Ayat 1,2,3,4,5 beserta penjelasan dan makna yang terkandung didalamnya. Baca juga Butir Butir Pancasila. Terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat.
The post Pasal 30 Ayat 1 appeared first on YukSinau.co.id.