UMK & UMR Tanggerang
Gaji Umr Tangerang pada 2019 meningkat 8,03 persen dibanding 2018 tahun sebelumnya, nilai gaji di Tangerang 2019 kini telah mencapai Rp 3.869.717 dibanding tahun sebelumnya Rp. 3.582.076. Penjelasan lengkapnya langsung saja simak penjelasan kami mengenai UMR Tanggerang, UMK, dan UMP Provinsi Banten Terbaru di bawah ini.
Daftar UMK, UMP, UMR Tanggerang
Gaji Umr Kota Tangerang pada 2019 meningkat 8,03 persen dibanding 2018 tahun sebelumnya, nilai gaji di Tangerang 2019 kini telah mencapai Rp 3.869.717 dibanding tahun sebelumnya Rp. 3.582.076.
Kenaikan gaji di Tangerang ini mengikuti PP No. 78 tahun 2015 tentang upah yang diminta oleh pemerintah.
Terlepas dari banyaknya Pro dan Kontra sehubungan dengan hal Perturan Pemerintah No. 78/2015, nilai yang ditentukan harus diperhatikan dan dijalankan oleh semua pengusaha dan perusahaan dalam membayar karyawan mereka. Tidak boleh ada gaji di bawah gaji yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut pengamatan kami, nilai kota UMK Tangerang selalu naik lebih dari 200 persen setelah fase 5 tahun. Lihat dan bandingkan dalam data UMR kota Tangerang umum di bawah ini.
Kita dapat membayangkan jika 3,9 juta tercapai pada 2018, maka mungkin 4 tahun lagi 2022 mencapai 7 juta, mungkin tidak, ya? No, berikut ini daftar nilai gaji UMK/UMR Tanggerang dari tahun ke tahun, yakni dari 2008 hingga sekarang tahun 2019 :
No | Kota | Tahun | Besaran UMK |
1 | Tanggerang | 2008 | Rp 958.782 |
2 | Tanggerang | 2009 | Rp 1.064.500 |
3 | Tanggerang | 2010 | Rp 1.118.009 |
4 | Tanggerang | 2011 | Rp 1.290.000 |
5 | Tanggerang | 2012 | Rp 1.527.000 |
6 | Tanggerang | 2013 | Rp 2.203.000 |
7 | Tanggerang | 2014 | Rp 2.444.301 |
8 | Tanggerang | 2015 | Rp 2.730.000 |
9 | Tanggerang | 2016 | Rp 3.043.950 |
10 | Tanggerang | 2017 | Rp 3.295.075,88 |
11 | Tanggerang | 2018 | Rp 3.582.076 |
12 | Tanggerang | 2019 | Rp 3.869.717 |
Daftar Lengkap UMK 2019 Provinsi Banten
Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada hari Rabu (21.11.2008).
Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota meliputi 8 Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Banten yaitu :
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
Keputusan dari penetapan UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten WH, telah meningkat sebesar 8,03 persen.
Menjadi 2.267.965, lebih tinggi dari UMP 2018, Rp 2.099.385
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
UMK tertinggi di Banten pada 2019 adalah Kota Cilegon dengan Rp 3.913.078,44, sedangkan terendah adalah Kabupaten Lebak yaitu Rp 2.498.068,44. Lalu UMK Tanggerang urutan keberapa?
Berikut ini adalah jumlah UMK di 8 kota dan kabupaten di Banten pada tahun 2019:
No | Kabupaten/Kota | UMK |
1 | Kota Cilegon | Rp 3.913.078,44 |
2 | Kota Tangerang | Rp 3.869.717, 00 |
3 | Kota Tangerang Selatan | Rp 3.841.368,19 |
4 | Kabupaten Tangerang | Rp 3.841.368,19 |
5 | Kabupaten Serang | Rp 3 827.193, 39 |
6 | Kota Serang | Rp 3.366.512, 71 |
7 | Kabupaten Pandeglang | Rp 2.542.539,1 |
8 | Kabupaten Lebak | Rp 2.498.068,44. |
Berdasarkan informasi yang menunjukkan bahwa faktor ukuran UMK dapat mempengaruhi konduktivitas perusahaan, dengan biaya gaji yang tinggi untuk membayar karyawannya.
Ini juga memicu ekspansi atau emigrasi perusahaan di Banten keluar ke daerah lain.
UMK tertinggi di Banten pada 2019 adalah Kota Cilegon dengan Rp 3.913.078,44, sedangkan terendah adalah Kabupaten Lebak yaitu Rp 2.498.068,44.
Keputusan dari penetapan UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten WH, telah meningkat sebesar 8,03 persen.
Menjadi 2.267.965, lebih tinggi dari UMP 2018, Rp 2.099.385
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berikut ini adalah jumlah UMK di 8 kota dan kabupaten di Banten pada tahun 2019:
1. Kota Cilegon = Rp. 3.913.078,44
2. Kota Tangerang = Rp. 3.869.717, 00
3. Kabupaten Tangerang = Rp. 3.841.368,19
4. Kota Tangerang Selatan= Rp. 3.841.368,19
5. Kabupaten Serang = Rp. 3 827.193, 39
6. Kota Serang = Rp. 3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang = Rp. 2.542.539,1
8. Kabupaten Lebak = Rp. 2.498.068,44.
Demikianlah penjesalan kami mengenai UMR Tanggerang Tahun 2019 Terbaru. Baca juga UMK Jawa Barat 2019, UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih..
The post UMK & UMR Tanggerang appeared first on YukSinau.co.id.