Mga Katungdanan ug Awtoridad sa Punong Barangay
Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang No.6 Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini.
Talaan sa mga Sulod
Mga Katungdanan ug Awtoridad sa Punong Barangay
Kehadiran Undang-Undang No.6 Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa (Kades) yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa.
Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tuig 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa.
Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa?
- Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat & memberhentikan perangkat desa
- Memegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa
- Menetapkan dan membuat peraturan desa
- Menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Membina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Membina & meningkatkan perekonomian desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara
- Menciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Menciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Melakukan pemanfaatan teknologi tepat guna
- Mengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nya
- Melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri
Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada.
Namun yang terpenting Kepala Desa (Kades) bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.
Basaha Usab : Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Hak Kepala Desa
Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut:
- Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa
- Mengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan Desa
- Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan (penghasilan tetap) dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Dan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;
- Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;
- Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan ADM (administrasi) Pemerintahan Desa yang baik
- Mengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;
- Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;
- Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat Desa
- Membina & melestarikan nilai sosial budaya
- Memberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;
- Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam (SDA) dan juga melestarikan lingkungan hidup;
- Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa.
Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;
- Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;
- Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setiap akhir tahun anggaran;
- Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran.
Basaha Usab : Tugas dan Wewenang BPK
Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika……
Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,
Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,
Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan (penghasilan tetap) dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,….
Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa….
Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Mga Katungdanan ug Awtoridad sa Punong Barangay. Baca juga artikel lainnya mengenai Lokal nga regulasyon. Terima kasih telah berkunjung. Hinaot nga kini mapuslanon.
The post Tugas dan Wewenang Kepala Desa appeared first on YukSinau.co.id.