Liggaam van die Grondwet 1945
Apa itu Batang Tubuh UUD 1945? Liggaam van die Grondwet 1945 adalah peraturan Negara yang memuat / berisikan ketentuan ketentuan pokok yang menjadi salah satu dari sumber perundang-undangan lainnya, kemudian dikeluarkan oleh negara itu sendiri. Penjelasan lengkapnya simaklah pembahasan kami mengenai Materi Makalah Batang Tubuh UUD 1945, Pengertian, Isi, Sifat, dan Prinsip dan Penjelasannya di bawah ini.
INHOUDSOPGAWE
Liggaam van die Grondwet 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan, meskipun bisa dipisahkan bahkan sebagai seperangkat nilai dan norma yang terpadu.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat prinsip-prinsip persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan Permusyawaran / perwakilan, dan Tuhan Yang Maha Esa untuk landasan kemanusiaan yang adil dan beradab yang intinya adalah penjelmaan /inkarnasi dari filsafat Pancasila, Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang mampu mendorong semangat UUD 1945.
Pernyataan Umum III UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran utama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana Kebathinan dari UUD Negara.
Pokok pikiran utama tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang mengendalikan Hukum Dasar Negara, baik hukum tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis.
Gagasan dasar yang terkandung dalam Pasal UUD 1945 bersumber dari filsafat Pancasila, sehingga ditekankan bahwa suasana kebathinan UUD 1945 tidak lain adalah falsafah dasar Pancasila.
Dari hal tersebut, menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian Batang Tubuh UUD 1945
Arti Batang Tubuh UUD 1945 adalah peraturan Negara yang memuat / berisikan ketentuan ketentuan pokok yang menjadi salah satu dari sumber perundang-undangan lainnya, kemudian dikeluarkan oleh negara itu sendiri.
Isi Batang Tubuh UUD 1945
Geen | Sebelum Amademen | Sesudah Amademen |
1 | Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea | Pembukaan UUD 1945 dari 4 alinea |
2 | Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Hoofstuk, 4 Pasal Aturan Peralihan & 2 Ayat Peraturan Tambahan | Pasal-Pasal UUD 1945 terdiri dari 21 Bab, 73 Hoofstuk, 3 Pasal Peraturan Peralihandan 2 Pasal Aturan Tambahan |
3 | Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi PAsal | – |
Batang tubuh Undang-Undang 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal yang terbagi menjadi 5 deel, 4 Pasal Aturan Peralihan, en 2 Ayat Aturan Tambahan. Die volgende is die verduideliking :
1. 16 Bab :
- BAB I – Bentuk & Kedaulatan [Hoofstuk 1]
- BAB II – Majelis Permusyawaratan Rakyat [Hoofstuk 2 & 3]
- BAB III – Kekuasaan Pemerintahan Negara [Pasal 4,5,6,6A,7,7A,-7C,8-15]
- BAB IV – Dewan Pertimbangan Agung/DPA [Hoofstuk 16]
- BAB V – Kementerian Negara [Hoofstuk 17].
- BAB VI – Pemerintah Daerah [Hoofstuk 18].
- BAB VII – DPR [Hoofstuk 19 – 22]
- BAB VIII – Tentang Keuangan [Hoofstuk 23].
- BAB IX – Kekuasaan Bagi Kehakiman [Hoofstuk 24 & 25]
- BAB X – Warga negara [Hoofstuk 26,27,28].
- BAB XI – Tentang Agama [Hoofstuk 29]
- BAB XII – Pertahanan Negara. [Hoofstuk 30].
- BAB XIII – Tentang Pendidikan [Hoofstuk 31 & 32].
- BAB XIV – Kesejah-teraan Sosial [Hoofstuk 33 & 34].
- BAB XV – Bendera & Bahasa [Hoofstuk 35 & 36].
- BAB XVI – Perubahan atau Amademen UUD [Hoofstuk 37].
2. 37 Hoofstuk, terbagi 5 deel :
- Bentuk & Kedaulatan Negara [Hoofstuk 1]
- Lembaga Tertinggi Negara [Hoofstuk 2 & 3 ]
- Lembaga Tinggi Negara [Hoofstuk 4-15, 16, 18, & 19-22]
- Unsur Kesejah-teraan Negara [Hoofstuk 23, 29, 31-37]
- Unsur Peme-rintahan Negara [Hoofstuk 17, & 24, 25, 26-28, & 30]
3. 4 pasal Aturan Peralihan
- Pasal I – PPKI mengatur & menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
- Pasal II : Seluruh Badan Negara & Peraturan yang masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
- Pasal III : Untuk pertama kali Presiden & Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
- Pasal IV : Sebelum MPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya laksanakan Presiden dengan di bantu oleh Komite Nasional.
4. 2 Ayat Aturan Tambahan
- Dalam 6 bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur serta menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan oleh UUD ini.
- Dalam 6 bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk, Majelis tersebut bersidang dengan tujuan menetapkan Undang-undang Dasar.
Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh Undang Undang 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu sebagai berikut :
- Fleksibel, Elastis, & Soepel, maksudnya yaitu bisa mengikuti perkembangan atau sesuai dengan zaman, kapan saja bisa berlaku, sejak dulu sampai dengan sekarang & sampai kapanpun.
- Rigid/tidak kaku maksudnya yaitu isi Batang Tubuh Undang-Undang 1945 dapat diselami oleh setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi yang menjadi WNI mampu menyelaminya.
- Luwes/gemulai maksudnya yaitu bisa dilaksanakan/ dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia di seluruh tempat, disembarang ruang dan dimana saja bisa dipraktekkan.
Prinsip Batang Tubuh UUD 1945
- Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, berbentuk republik [Pasal ayat 1 Grondwet 1945]
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia [Hoofstuk 28-34 Grondwet 1945]
- Sistem sosial budaya dengan berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika [Hoofstuk 32 Grondwet 1945]
- Persamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan [Hoofstuk 31 sin 1 Grondwet 1945]
- Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Hoofstuk 33 Grondwet 1945]
- Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Hoofstuk 1 sin 2 Grondwet 1945]
Memiliki 3 sifat utama, yaitu sebagai berikut :
1. Fleksibel, Elastis, & Soepel, maksudnya yaitu bisa mengikuti perkembangan atau sesuai dengan zaman, kapan saja bisa berlaku, sejak dulu sampai dengan sekarang & sampai kapanpun.
2. Rigid/tidak kaku maksudnya yaitu isi Batang Tubuh Undang Undang 1945 dapat diselami oleh setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi yang menjadi WNI mampu menyelaminya.
3. Luwes/gemulai maksudnya yaitu bisa dilaksanakan/ dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia di seluruh tempat, disembarang ruang dan dimana saja bisa dipraktekkan.
1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, berbentuk republik [Pasal ayat 1 Grondwet 1945]
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia [Hoofstuk 28-34 Grondwet 1945]
3. Sistem sosial budaya dengan berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika [Hoofstuk 32 Grondwet 1945]
4. Persamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan [Hoofstuk 31 sin 1 Grondwet 1945]
5. Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Hoofstuk 33 Grondwet 1945]
Pemerintahan yang berkedaulatan rakyat [Hoofstuk 1 sin 2 Grondwet 1945]
Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Liggaam van die Grondwet 1945. Lees ook Hoofstuk 29 Sin 1 en 2 Grondwet 1945. Hoop dit is nuttig.
The post Batang Tubuh UUD 1945 het eerste op YukSinau.co.id verskyn.